بسم الله الرحمن الرحيم

Risalah Al-Muawwanah 26

Dan diantara keharusan menolak pemberian adalah jika orang yang memberi tersebut adalah orang zalim yang berlarut-larut dalam kezalimannya, sehingga engkau khawatir apabila engkau menerima pemberian itu maka hatimu akan condong kepadanya. Atau bersangatan persangkaanmu apabila engkau menerima pemberian mereka maka engkau tidak akan dapat menyampaikan kebenaran kepada mereka. Dan termasuk kewajiban untuk menolak adalah apabila enkau mengetahui bahwa maksud pemberiannya itu adalah untuk menyesatkanmu dari jalan Alloh SWT dengan memasukkan rasa senang ke dalam hatimu pada kebatilan atau meninggalkan kebenaran (perkara yang haqq).

Baca Selengkapnya klik di sini

Oktober 20, 2010 - Posted by | Risalah Al-Muawwanah

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.