Risalah Al-Muawwanah 26
Dan diantara keharusan menolak pemberian adalah jika orang yang memberi tersebut adalah orang zalim yang berlarut-larut dalam kezalimannya, sehingga engkau khawatir apabila engkau menerima pemberian itu maka hatimu akan condong kepadanya. Atau bersangatan persangkaanmu apabila engkau menerima pemberian mereka maka engkau tidak akan dapat menyampaikan kebenaran kepada mereka. Dan termasuk kewajiban untuk menolak adalah apabila enkau mengetahui bahwa maksud pemberiannya itu adalah untuk menyesatkanmu dari jalan Alloh SWT dengan memasukkan rasa senang ke dalam hatimu pada kebatilan atau meninggalkan kebenaran (perkara yang haqq).

